Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Drone Liar Diancam Sanksi Pidana

Antara , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |11:33 WIB
MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Drone Liar Diancam Sanksi Pidana
Ilustrasi drone. (Foto: Reuters)
A
A
A

Sebagai upaya serius dalam pengamanan, Artanto menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Karena secara hukum, penerbangan "drone" di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement