Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Reaksi KPK Mengejutkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |13:53 WIB
Azis Syamsuddin Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Reaksi KPK Mengejutkan
Azis Syamsuddin/ MPI
A
A
A

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement