Nantinya, pledoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy sendiri secara virtual dan melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim.
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai, tuntutan hukuman 3 tahun terhadap kliennya tersebut dinilai cukup tinggi.
"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)