PALEMBANG - Suhandy, Direktur Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).
Selain menuntut hukuman penjara 3 tahun, JPU KPK juga menuntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pledoi atau pembelaan.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara