PURWAKARTA - Seorang ayah di Purwakarta, Jawa Barat tega mencabuli anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur berkali-kali. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah.
Pelakunya ada Cahya alias Tiong. Dia hanya bisa menundukan kepala saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta ke ruang pemeriksaan pada Kamis (17/2/2022) siang. Pria 30 tahun warga Kampung Krajan, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta ini sebelumnya ditangkap petugas di rumahnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Bekasi, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur
Korbannya adalah NRA, gadis 14 tahun. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Perbuatan bejat dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat korban masih kecil. Pelaku dan ibu korban bercerai, dan korban tinggal dengan ibu kandungnya di kota Purwakarta.
Sekitar Januari 2022 lalu, ketika korban sudah remaja dipertemukan dengan pelaku dan tinggal di rumah pelaku di Wanayasa. Tampaknya, pelaku tergiur oleh tubuh korban. Dengan iming-iming akan memberikan barang yang diinginkan korban, pelaku mencabuli korban.
Perilaku tak senonoh pelaku terhadap korban diduga lebih dari satu kali. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Lantaran tak terima, ibu kandungnya lalu melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Cabuli Santrinya Berulang Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Aceh Tenggara Ditangkap
Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya penjara selama 20 tahun. Saat ini, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta.
(Arief Setyadi )