Dedy menjelaskan, bahwa adapun peran DR adalah mencari korban yang akan dipekerjakan di Papua, setelah ada korbannya lalu muncikari I menjemputnya ke Sukabumi. Hasil dari tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diterima DR adalah Rp1 juta per orangnya.
"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15 tahun) , IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun) jadi korban TPPO di Paniai, Papua, tersangka yang diamankan selain DR dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua yakni I dan HK," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.