Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelapor Dugaan Korupsi Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Hasan Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2022 |12:31 WIB
Pelapor Dugaan Korupsi Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Kapolres Cirebpn Kota AKBP M Fahri Siregar.
A
A
A

CIREBON - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana sebelumnya pelapor kasus korupsi dijadikan tersangka. Kasus ini mendapat perhatian setelah curhatan dari Nurhayati, salah satu pelapor yang dijadikan tersangka menjadi viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelasnya, Sabtu (19/2/2022).

Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

"Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atasnama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," ungkapnya.

Kemudian, kata Fahri, dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya. "Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.

Petunjuk itu, menurut Fahri, karena Nurhayati sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.

"Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement