Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |13:10 WIB
Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Sejumlah aset milik Angin Prayitno itu ditelusuri lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan pihak swasta sebagai saksi untuk menelisik pencucian uang Angin Prayitno Aji, hari ini. Sembilan saksi tersebut yakni, Sri Lestari; Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi; Kiagus Risyiqan Urfani; serta Machzarwan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

 Baca Juga: KPK Telusuri Aset Milik Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji di Bogor

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Angin ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Angin ditetapkan tersangka suap bersama tujuh orang lainnya yakni, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca Juga:  KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement