PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menggerebek home industry pembuatan senjata api rakitan (senpira) di rumah yang berlokasi di Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan di rumah tiga lantai, yang diduga menjadi tempat pembuatan senpira.
"Dari lokasi penggerebekan kita mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat, empat butir amunisi, senpi jenis FN, peralatan membuat silinder senpi, kunci-kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya," ujar Tri, Senin (21/2/2022).
Namun, saat penggerebekan itu, pemilik rumah atau tersangka sempat melarikan diri. Pemilik memasang CCTV di akses menuju rumahnya. Sehingga saat aparat bergerak masuk, pemilik rumah dapat memantaunya.
"Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya. Peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," katanya.