Selain itu, kata Tri, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industri pembuatan senpira tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.