Selain itu, kata Tri, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industri pembuatan senpira tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)