Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU.
"Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.