Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |17:50 WIB
Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Empat tersangka eksekutor pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama diperintahkan oleh SM. Tersangka SM merupakan orang yang memerintahkan melakukan pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, lima orang pelaku yang terlibat pengeroyokan tiga di antaranya sudah ditangkap, yakni MS alias Bram (44), JT alias Johar (43), dan SM (61). Sementara dua pelaku berperan sebagai eksekutor Harfi dan Irfan masih diburu.

"Dapat satu orang lagi yang kita diduga kuat dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, pasal 55 yang diduga kuat menyuruh melakukan ini," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement