Diketahui, Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Namun atas pembuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.