Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Sambil Bawa Sajam, Belasan Pelajar di Bekasi Ditangkap Polisi

Jonathan Nalom , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |16:01 WIB
Tawuran Sambil Bawa Sajam, Belasan Pelajar di Bekasi Ditangkap Polisi
Polres Metro Bekasi Kota saat jumpa pers pelajar tawuran (foto: MNC Portal/Jonathan)
A
A
A

Adapun yang diamankan pihak polisi adalah AR (19), AH (18), HM (16), MER (17), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15). Dari tangan kesebelah pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam untuk dipakai tawuran.

“Masing-masing membawa senjata yang diduga untuk tawuran,” lanjutnya.

Seluruh pelajar tersebut kemudian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tuturnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement