Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Berikan Ilmu Kanuragan, 6 Bocah Dilecehkan Pria Paruh Baya

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |19:01 WIB
Modus Berikan Ilmu Kanuragan, 6 Bocah Dilecehkan Pria Paruh Baya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria paruh baya predator seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Aksi bengisnya ini sudah terjadi sejak tahun 2019 namun baru terbongkar sekarang. Ada sekitar enam anak yang masih berusia 9-13 tahun berhasil diperdaya kakek bejat ini.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Kakek di Blora, Ketahuan saat Korban Ganti Popok 

Aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga salah satu korban melihat perubahan perilaku anaknya pada awal 2022. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kemudian pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku berdasarkan keterangan sang anak.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Tersangka ditangkap pada Selasa 22 Februari 2022.

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun yang Cabuli Bocah di Muratara Ditangkap Polisi 

"Dari penelusuran kasus, ternyata total anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku berjumlah 6 orang," kata Bayu Wicaksono, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti korban.

"Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak dilingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra,” pungkasnya.

Ia menjelaskan saat itulah tersangka mencabuli korbannya.

"Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement