Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban pun jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan mampir ke sebuah minimarket.
"Di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk minimarket meninggalkan handphone di dashboard motor,” paparnya.
Namun nahas, setelah belanja dan kembali ke tempat parkir, pria yang akan berjanji akan menikahinya itu sudah menghilang. “Setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang ahirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha Satria.
Dari laporan ini, pihak kepolisian lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di tempat tongkrongannya di Simpang Lampu Merah Kebon Jahe, Kota Serang pada Minggu 20 Februari 2022 lalu.
“Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya," ucap Yudha Satria.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.