Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Soetta

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |13:32 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Soetta
Polisi tangkap pembuat surat antigen palsu (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

"Keuntungannya ini mereka bagi masing-masing Rp50 ribu. Ada ratusan surat yang sudah mereka keluarkan selama 5 bulan mereka beraksi," lanjutnya.

Adapun saat ini para tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka akan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 Ayat (1) KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta pada Januari 2021 lalu. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Antigen untuk Pelamar Kerja

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement