SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga kurir narkoba dan berhasil menyita 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan minuman sachet.
Tiga kurir narkoba ini berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/02/2022) malam.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. Dia mengungkapkan ketiga pelaku berinisial WH (30), PI (31) dan UN (24).
“WH dan PI keduanya warga Kabupaten Serang yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta,” ucapnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (25/2/2022).
“Sementara UN warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," ucap dia.
Baca juga: Edarkan Narkoba, 3 Bintara Polres Muratara Dipecat
Awal mula penangkapan ini terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba di depan pabrik gula wilayah setempat.
"Berbekal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WH dan PI dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu," ujarnya.
Dijelaskan Yudha, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan sabu oleh UN. Setelah pencarian, akhirnya UN pun berhasil diamankan.
"Dari tangan tersangka UN Tim Opsnal berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus,” ucap dia.
Alhasil, dari total barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari ketiga tersangka yaitu sebelas paket sabu dan tiga unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.