Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pungli ke Pedagang di Pasar Lama Serang Diringkus

Nandha Aprilia , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |13:16 WIB
Pelaku Pungli ke Pedagang di Pasar Lama Serang Diringkus
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
A
A
A

SERANG - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pelaku R berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pungli sebesar Rp.264.000, pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.

Baca Juga:  Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. “Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya diketahui, aksi meresahkan ini diketahui lewat keluhan para pedagang atas aksi pungli tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement