Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |22:11 WIB
Kejaksaan Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
Nurhayati (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Dengan keputusan ini, tambah Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah terbebas dari status tersangka.

"Iya tidak ada kasusnya lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.

Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement