Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Kembali Cabuli Gadis Desa

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |06:54 WIB
Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Kembali Cabuli Gadis Desa
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung pergi dari rumah, dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement