Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung pergi dari rumah, dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
(Awaludin)