JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan bahwa jajarannya telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus kasus dugaan penembakan seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong.
Bripka H merupakan anggota kepolisian dari Polres Parigi Moutong. Penetapan tersangka itu setelah keluarnya hasil uji balistik laboratorium forensik.
"Menetapkan Bripka H sebagai tersangka," kata Rudy dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Rudy menyatakan bahwa, jajaran Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bripka H.
"Penyidik perika 14 saksi termasuk H. Kami mengamankan satu butir proyektil, jaket warna kuning, kaos dan tiga selongsong peluru," ujar Rudy.
Baca juga: Terbitkan LP Penembakan Demonstran Tolak Tambang, Polisi: Penyidik Tunggu Uji Balistik
Diketahui, unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.
Aksi demo yang berakhir ricuh antara warga dan aparat kepolisian menyebabkan satu warga tewas tertembak. Awalnya, ratusan warga yang menolak pertambangan turun ke jalan dan menutup ruas jalan Trans Sulawesi sehingga kepolisian datang untuk membubarkan aksi demo tutup jalan tersebut.
Baca juga: Usut Kasus Demonstran Tolak Tambang Tewas Ditembak, Polisi Periksa 60 Sampel Proyektil
Aksi yang berjalan selama 12 jam ini akhinya polisi melakukan tindakan atau membubar paksakan para unjuk rasa agar jalan bisa digunakan kembali oleh pengguna jalan lainnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.