Pengamat keamanan internasional dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nanto Sriyanto menyesalkan hal ini."Kita tidak perlu menjadi seperti orang-orang yang mencela Rusia hanya karena berpihak kepada salah satu kubu. Itu kan ide dari (politik luar negeri) bebas dan aktif menurut saya. Kita posisi posisi dan secara normal bisa meminimalisir salah sangka dari Rusia," ujar Nanto.
Nanto menjelaskan ketika Konferensi Asia Afrika di Bandung pada April 1955 disepakati bahwa kedaulatan sebuah negara itu adalah norma luhur yang harus dihormati. Indonesia seharusnya bisa menyatakan sikap dengan tegas tanpa mengabaikan ada kompleksitas geopolitik dan persepsi ancaman dalam konflik Rusia-Ukraina.
Dia menambahkan suatu saat kredibilitas non-intervensi Indonesia akan diragukan banyak pihak karena seolah Indonesia tidak bersikap tegas di saat norma luhur itu dilanggar dalam komunitas internasional saat ini.
Namun sebaliknya Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menyayangkan sikap Indonesia ketika mendukung resolusi PBB itu Rabu lalu. “Pertama, seolah Indonesia berada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia dan menentukan tindakan tersebut sebagai salah. Padahal dua negara yang berseteru pasti memiliki justifikasi berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional,” ujar Hikmahanto dalam pesan tertulisnya.
Kedua, ujarnya, “dengan posisi mendukung berarti Indoneaia hanya mengekor Amerika dan kawan-kawan.” Padahal sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia, tegasnya. “Indonesia tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian dua negara layaknya AS dkk yang cenderung berpihak pada Ukraina.”