Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 10 Maret 2022 mendatang.
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Alex Noerdin Dicecar soal Duit Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya
Dalam persidangan, Suhandy dituntut Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih.
Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.