Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 6 Pejabat Pemkab Langkat Terkait Suap Bupati Terbit Rencana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |12:33 WIB
KPK Periksa 6 Pejabat Pemkab Langkat Terkait Suap Bupati Terbit Rencana
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 pejabat Pemkab Langkat terkait Bupati nonaktif Terbit Rencana. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat, hari ini, Senin (7/3/2022). Mereka bakal diperiksa di kantor Polda Sumut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi.

Kemudian, Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi; Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat, Wahyu Budiman; serta Mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat, Yoki Eka Prianto.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Ruang pemeriksaan Sat Brimobda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement