Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim Rp1,1 Miliar ke Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |13:36 WIB
KPK Setor Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim Rp1,1 Miliar ke Negara
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Ramlan Suryadi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ramlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Tak hanya itu, Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement