Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Polda Metro Tangkap 21 Pengendara Supermoto Masuk Tol
Sebelum datang ke gerai SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi saat ingin memperpanjang SIM. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Dua Pelaku Jambret Sepeda di Senayan yang Viral Ditangkap
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.