JAKARTA - Jenderal gadungan berinisial YD (58) yang menipu seorang wanita berinisial I hingga Rp 1 miliar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan YD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan. "Sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Jenderal Gadungan Tipu Korbannya hingga Rp1 Miliar
Zulpan mengatakan, YD juga telah ditahan di Polda Metro Jaya. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah ditahan di Polda Metro," jelas Zulpan.
Sebelumnya, polisi gadungan yang mengaku jenderal bintang tiga menipu seorang ibu. Komisaris jenderal polisi palsu berinisial YD, 58, menipu seorang wanita berinisial I.
BACA JUGA:Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap