PELAIHARI - Seorang pemuda dan seorang anak dibawah umur diamankan jajaran Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada Rabu (2/3/2022), keduanya jadi tersangka upaya perampokan terhadap pasangan suami isteri di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Zulkifli menderita 11 tusukan dan Aryani 7 tusukan.
AR (Ardiansyah) warga Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati diamankan petugas pada pukul 20.00 wita di rumahnya, sebelum mengamankan Ar petugas terlebih dahulu mengamankan MZ (16 tahun) warga Jalan Hutan Kintap, Desa Salaman, Kecamatan Kintap.
Ar dan MZ pada awalnya membeli sabu Selasa (1/3) malam sekitar pukul 20.30 wita di rumah korban Zulkifli dan di rumah itu pula mereka menikmati Kristal haram itu. Keduanya membeli Rp200 ribu, setelah mnghisap sabu mereka berencana menjalankan aksinya merampok Zulkifli.
Upaya pertama ini terpaksa mereka urungkan karena ada orang yang datang ke rumah korban untuk beli sabu. Setelah orang itu pergi mereka kemudian menyusun rencana lagi dan membeli sabu Rp100 ribu, seperti biasa keduanya menikmati barang terlarang itu di rumah korban.
“Setelah usai menyabu yang kedua kalinya ini Ar langsung menyergap Zulkifli sementara MZ memukul korbannya,” kata Kompol Irwan Kurniadi saat menggelar perkara kepada awak media di Mapolres Tala, Senin (7/3).
Menurut Wakapolres berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik korban sempat meloloskan diri dari sergapan Ar, namun kemudian berhasil disergap lagi dan dilukai dengan parang.
Ariyani istri korban terjaga dan berteriak minta tolong, takut diketahui orang keduanya kemudian menyergap Aryani dan melukai wanita asal Samarinda itu.
“Setelah melumpuh kan kedua pasutri itu para pelaku sempat mencari uang dan sabu, namun sampai mereka melarikan diri tidak mendapatkan apa-apa,” jelas Wakapolres.
Sekitar pukul 02.00 pada Rabu (2/3) dini hari petugas mendatangi ke lokasi kejadian dan langsung melarikan pasutri ke RSUD KH Mansur Kintap dan dirujuk ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Petugas dari Polsek Kintap dan Polres Tala berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 24 jam di rumah masing-masing. MZ diamankan di Jalan Hutan Kintap pada Rabu (2/3) pukul 18.30 wita, sedangkan Ar diamankan di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati pukul 20.00 wita.
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan, mereka dijerat dengan pasal 365 juncto 53 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara itu petugas kehilangan jejak dengan kaburnya Zulkifli dari ruang observasi RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, lelaki yang akrab disapa Ijul itu kabur dengan 11 luka tusukan di badannya.
“Kita tetap mencari Zulkifli yang selain korban perampokan juga diduga tempat kedua tersangka membeli sabu,” kata Wakapolres.
(Khafid Mardiyansyah)