JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan karantina dan tes PCR oleh Pemerintah Arab Saudi yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya tersebut.
"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa,(08/03/2022).
Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.
"Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,"ujar dia.
Follow Berita Okezone di Google News