MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang karyawati berinisial NKC (37), karena diduga menggelapkan Rp1 miliar lebih uang perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pihaknya menangkap NKC berdasarkan adanya laporan dari manajer perusahaan.
"Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp1 miliar lebih," kata Kadek Adi.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Pria Ini Gelapkan Sepeda Motor Temannya
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menjalankan serangkaian penyelidikan hingga menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi NKC melakukan tindak pidana penggelapan.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai 'sales marketing'," ucapnya.
BACA JUGA:Perkosa Santriwati, Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Apartemen
Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan. NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.