JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022). Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Baca Juga: Panggil Rombongan Pengemudi Supermoto Masuk Tol, Polisi: Nanti Ditilang
Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Sebanyak 3.164 Personel Jaga 83 Titik
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.