Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi, Dicecar 33 Pertanyaan Terkait Binomo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |13:25 WIB
Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi, Dicecar 33 Pertanyaan Terkait Binomo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz, MK terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Terhadap adik kandung IK atas nama MK telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 10 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menyebut, dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan Binomo itu, penyidik mencecar adik Indra Kenz dengan 33 pertanyaan seputar perkara tersebut.

"Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 sampai 20.00 WIB. Dengan 33 pertanyaan," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, dewasa ini, Polri masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang dan hasil yang diduga TPPU atas tindak pidana tersebut.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Binomo," ucap Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement