Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 3 Ruko dan 1 Rumah Mewah di Surabaya Terkait Korupsi LPEI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |04:06 WIB
Kejagung Sita 3 Ruko dan 1 Rumah Mewah di Surabaya Terkait Korupsi LPEI
Penyitaan aset terkait korupsi LPEI. (Foto: Kejagung)
A
A
A

Ketujuh tersangka itu yakni, Johan dan Darsono (JD); Suyono (S). Kemudian, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016; Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019; dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.

Selanjutnya, PSNM yang merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement