JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut adalah perpaduan Islam dengan budaya Indonesia.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan akan berlaku secara nasional.
Aqil mengklaim, label halal tersebut terdiri dari dua objek yang bersatu. Nuansa gunung berpadu dengan Wayang bersanding mencerminkan keragaman kehidupan manusia.
"Bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujar Aqil dalam keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).
Lanjutnya, kaligrafi yang tersusun sedemikian rupa, mencerminkan nuansa dalam satu rangkain yang membentuk kata halal.
Baca juga: Menag: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,"
Menurut Aqil, Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Baca juga: Sebut Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menag Yaqut