JAKARTA - Ketika ribuan orang dari sejumlah negara mendaftarkan diri untuk ikut bertempur melawan invasi Rusia bersama Ukraina, sebagian dari mereka mungkin menghadapi konsekuensi dari pemerintah di negaranya sendiri.
Sejumlah media asing melaporkan para relawan itu berasal dari Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat (AS).
Berikut adalah ringkasan dari beberapa hukum dan undang-undang yang mengatur warga negara asing terkait keterlibatan mereka dalam "legiun internasional" Ukraina.
Amerika Serikat
Amerika Serikat tidak melarang warganya untuk ikut bertugas bersama militer negara lain, menurut situs Departemen Pertahanan AS.
Menjadi perwira atau bertempur melawan sebuah negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi dasar untuk melepas kewarganegaraan secara sukarela, namun sejumlah preseden di Mahkamah Agung mengatakan berdinas di militer asing saja tidak bisa menghapus kewarganegaraan AS.
UU Netralitas–undang-undang AS yang dibuat pada 1794–melarang warga berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.
Undang-undang itu, yang secara teknis bisa diterapkan pada relawan militer yang melawan Rusia, pernah digunakan untuk mengadili orang Amerika yang terlibat dalam percobaan kudeta di Gambia pada 2014.
"(Jika) tidak ada kaitannya dengan terorisme domestik, sulit bagi saya membayangkan orang Amerika diadili karena pergi ke Ukraina," kata David Malet, profesor Universitas Amerika di Washington, DC.