Pasal yang disangkakan kepada perempuan yang tinggal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ini adalah 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus terus berjalan, hingga akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto berupaya agar kasus itu diselesaikan dengan restorative justice. Irfan berupaya mendamaikan antara pihak Mina dan keluarga MP.
"Jumat 25 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejari Seram Bagian Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (13/3/2022).
Ketut menuturkan, saat itu, istri korban MP dan keluarga berbesar hati telah memaafkan kelalaian tersangka. Pihak keluarga korban juga menerima dengan baik permintaan maaf dari Mina.
"Akhirnya dapat dilakukan Penghentian Perkara berdasarkan Restorative Justice, dan kini Siti Mina Ohorela alias Mina bebas tanpa syarat," katanya.
Baca juga: Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.