JAMBI - Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri terjaring Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi. Di antara mereka, terdapat pasangan di bawah umur.
Kaur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, mereka diamankan di sejumlah tempat kos-kosan yang ditengarai menjadi tempat mesum pada Minggu (13/3/2022).
Menurutnya, sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli, dan patroli.
Dia menceritakan, awalnya petugas mendatangi kosan Edi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Di sana petugas mengamankan seorang pria inisial H (20), warga Kabupaten Muarojambi, dengan pasangannya seorang gadis di bawah umur berinisial E (16) yang juga warga Kabupaten Muarojambi.
Selanjutnya masih di lokasi sama, petugas menyasar ke kos Loid. Polisi mengamankan pasangan mesum lainnya yang juga masih di bawah umur, yakni pria berinisial M (18) warga Kecamatan Jambi Timur dan wanitanya berinisial L (17),warga Kabupaten Muarojambi.
"Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti kalau benar pasangan yang sah," kata Alamsyah Amir, Senin (14/3/2022).
Dari situ, polisi melanjutkan razianya ke kos Mila di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
"Di sini, petugas mengamankan satu pasang, yaitu A (20) warga Kecamatan Paal Merah dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru. Kemudian di Kos Lendi kamar 26, polisi mendapati dua anak bawah umur lagi, yaitu YP (16) warga Kabupaten Muarojambi dengan pasangannya SA warga Kecamatan Alam Barajo," tuturnya.
Anak di bawah umur lainnya, adalah DS (18) warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung, CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17) warga Kecamatan Telanaipura, RA (20) warga Kecamatan Paal Merah dengan ST (18) warga Danau Sipin.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara