Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |15:04 WIB
KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga kerap menerima uang atau fee dari para kontraktor yang menggarap proyek di daerah kekuasaannya. Tagop diduga sengaja membuat aturan kepada para kontraktor untuk menyiapkan fee alias uang pelicin jika ingin menggarap proyek di Buru Selatan.

Dugaan aliran fee untuk Tagop Sudarsono Soulisa itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi dan Direkturnya, Andrias Intan alias Kim Fui. PT Beringin Dua diduga salah satu perusahaan yang menggarap proyek di Buru Selatan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement