Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Ada Eks Pejabat Eselon III Pemprov DKI Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |13:45 WIB
KPK: Ada Eks Pejabat Eselon III Pemprov DKI Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun
KPK memberikan bimbingan teknis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa ada seorang eks pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.

Ia menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 Miliar," ujar Alex saat membuka acara 'bimbingan teknis (bimtek) program keluarga berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Alex menjelaskan eks pejabat Pemprov DKI tersebut membeli rumah secara tunai sebesar Rp3,5 Miliar.

"Dia membeli rumah cash senilai Rp3,5 miliar," ujarnya.

Baca juga: KPK ke ASN Pemprov DKI: Mau Punya Rumah Mewah Jadi Pengusaha!

Kemudian, Alex meminta pihaknya untuk mengklarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, lembaga antirasuah menduga cek tersebut terkait penerimaan gratifikasi

"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," paparnya.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Direktur RSUD hingga Sekda

“Kemudian, ini pidananya kita hentikan, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa KPK tetap menindak lanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kendati demikian kekayaannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.

Baca juga: Jelang Masa Purnabakti, Wagub DKI Ariza Ngaku Ikut MLM

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement