Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Pengemudi Mobil Terbakar di Kebayoran Baru Ternyata DPO Polisi

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |12:34 WIB
Terungkap! Pengemudi Mobil Terbakar di Kebayoran Baru Ternyata DPO Polisi
Mobil terbakar. (Foto: IG @jktinfo)
A
A
A

JAKARTA - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengklaim, pengemudi Honda Jazz yang menabrak tiang Starbuck hingga terbakar, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. 

Sigit mengatakan, setelah diusut pengemudi Honda Jazz tersebut merupakan tersangka kasus pengeroyokan terkait Pasal 170 KUHP.

"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (17/3/2022). 

Baca juga: Mobil Ludes Terbakar di Kebayoran Baru Jaksel

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam kepada tersangka. Menurutnya, ia diduga memiliki kasus lain yang menyangkut pasal-pasal hukum. 

"Tapi yang bersangkutan ada perkara selain Pasal 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," jelasnya. 

Sebelumnya, Mobil Honda Jazz menabrak plang kafe di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pagi tadi pukul 04.30 hingga menyebabkan mobil tersebut terbakar. 

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Prawito menerangkan mobil tersebut terbakar dikarenakan menghantam keras plang.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement