JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) melimpahkan berkas penyidikan kasus yang menjerat tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ke Kejaksaan. Adapun kasusnya yakni, dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan, dengan pelimpahan tahap II itu, Aakar telah resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Aakar sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: KPK Terus Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara
Ma'mun menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
"Iya tinggal tunggu sidang," ujar Ma'mun.
Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Petani Hingga Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait Pencucian Uang
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.