Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Ini Bikin Dua Anggotanya Divonis Lepas Usai Tembak Laskar FPI

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |15:33 WIB
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Ini Bikin Dua Anggotanya Divonis Lepas Usai Tembak Laskar FPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Dalam sidang itu, majelis hakim pun memutus dua terdakwa dengan vonis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan kedua anggotanya divonis bebas. Pertama, lanjut dia, dikarenakan terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Kedua, kata dia, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman adalah berdasarkan permohonan maaf dan pembenaran, serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Karena alasan pembenar dan pemaaf kemudian berikutnya memulihkan semua barang bukti terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Baca juga: Divonis Bebas, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur

Menurut Zulpan, dua alasan tersebut menjadi pertimbangan hakim menetapkan dua terdakwa mendapatkan vonis lepas dari Peradilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Terdakwa Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding

"Itu poin-poin penting dari putusan yang dibacakan majelis hakim sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum sendiri menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terhadap kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement