Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, kata Indro, terduga pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana.
"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku diduga berbuat asusila ketika istrinya sedang pergi. Diduga perbuatan itu sudah dilakukan berulang," kata Indro, Jumat (18/3/2022).
(Awaludin)