BENGKULU - Salah satu warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial RE (37), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Informasi diperoleh, aksi tidak terpuji ayah tiri dari korban tersebut dilakukan di dalam rumah korban, ketika ibu dari perempuan berusia 15 tahun tersebut sedang tidak ada di rumah.
Melihat sang istri pergi. Pria yang membuka bengkel tersebut masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku melihat anak tirinya sedang main handphone di dalam kamar. Saat itu juga ayah tiri korban langsung menerobos masuk ke dalam kamar.
BACA JUGA:Usut Pencabulan Bayi, Polisi Periksa 5 Saksi Termasuk Kakek Tiri yang Dicurigai
Perbuatan tidak senonoh itu diketahui ibu dari perempuan yang berstatus pelajar itu pulang ke rumah secara tiba-tiba. Saat itu ibu korban melihat pintu kamar anak pertamanya dalam posisi terbuka.
Ketika dilihat di dalam kamar ibu korban melihat terduga pelaku sedang menindih korban dalam posisi telentang, dan keadaan baju singlet terbuka ke atas di dalam rumah.
BACA JUGA:Parah! Duda Ini Pacari Ibu, Lalu Cabuli Anaknya yang di Bawah Umur
Melihat perbuatan tidak terpuji itu, ibu korban memarahi terduga pelaku dan membawa korban keluar dari rumah.