Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita Sabu

Antara , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |11:49 WIB
Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita Sabu
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memeriksa tujuh orang yang ditangkap dalam penggerebekan kampung Boncos, yang dikenal sebagai kampung narkoba, di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, pada Jumat 19 Maret 2022.

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setyo mengatakan, tujuh orang itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaraan dan penyalahgunaan narkotika.

"Kami berhasil mengamankan tujuh orang orang berikut barang bukti lima paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 12,79 gram, alat hisap sabu, empat buah telepon seluler, dan beberapa pak plastik klip sabu," kata Danang, Sabtu (19/3/2022).

BACA JUGA:Setelah Kampung Ambon, Polisi Acak-Acak Peredaran Narkoba di Kampung Boncos 

Danang mengatakan, ketujuh orang ini terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Hingga saat ini, masih terus didalami dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan," katanya.

 BACA JUGA:Polres Bekasi Kota Klaim Tidak Ada Kampung Narkoba di Wilayahnya

Menurut Danang, penyidik juga masih menyelidiki alur peredaran narkotika di Kampung Boncos yang diduga kerap dilakukan oleh warga setempat. Untuk mencegah adanya aktivitas peredaran narkotika, jajaran Polres Jakarta Barat melakukan patroli rutin di lokasi.

"Dengan adanya kegiatan patroli rutin di lokasi tersebut, minimal dapat menimbulkan efek baik bagi pecandu maupun pengedar," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyanto.

Slamet menjelaskan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas untuk menyusuri setiap sisi permukiman Boncos. Mereka mengamati aktivitas warga yang dinilai mencurigakan.

"Jika ada glagat yang mencurigakan akan segera kami lakukan pemeriksaan, terlebih jika yang bersangkutan kedapatan menyimpan atau memiliki barang haram narkoba, akan kita proses ke ranah hukum," kata dia.

Dia juga berharap, kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat ada aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Laporkan melalui 'call center' yang telah kami sediakan baik melalui WhatsApp di nomor 081932383442 atau melalui pesan langsung di Instagram @polres_jakbar maupun @perintis_presisi_res_jakbar," jelas dia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement