Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Kasus ART Aniaya Anak di Cengkareng, KPAI Ingatkan Pentingnya Pola Perekrutan

Dimas Choirul , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |13:44 WIB
Soroti Kasus ART Aniaya Anak di Cengkareng, KPAI Ingatkan Pentingnya Pola Perekrutan
ART aniaya anak di Cengkareng (Foto: istimewa)
A
A
A

Menurut dia, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.

Selain itu, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orangtua.

"Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi," tuturnya.

Baca juga: Aksinya Viral, Ini Kronologi ART Tega Aniaya Majikannya di Cengkareng

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement