Menurut dia, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.
Selain itu, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orangtua.
"Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi," tuturnya.
Baca juga: Aksinya Viral, Ini Kronologi ART Tega Aniaya Majikannya di Cengkareng
(Fakhrizal Fakhri )