JAKARTA - Seorang gitaris band berinisial RS terjerat penyahgunaan narkoba. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 19 Maret 2022 Malam.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan menuturkan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Kita amankan ganja," ujar Mobri kepada MNC Portal, Minggu (20/3/2022).
Adapun barang haram yang diamankan tersebut seberat 8 gram. Tak hanya itu, satu li ting ganja bekas pakai turut dijadikan barang bukti.
Baca juga: Gitaris RS Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Ungkap Band Ternama yang Dinaungi
"Berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," jelasnya.
Selain RS, Polisi juga mengamankan tersamgka satu orang lain. Tersangka itu berinisial AR.
"Ada satu orang yg kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," katanya.
Menurut keterangan polisi, RS merupakan gitaris band ternama berinisial G. Namun, polisi belum gamblang menyebut nama dari pihak yang terlibat.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.