WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh militer Myanmar merupakan sebuah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pernyataan AS itu akan meningkatkan upaya untuk meminta pertanggung jawaban dari junta militer yang berkuasa di Myanmar.
Diwartakan Reuters, mengutip pejabat AS, keputusan itu akan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin (21/3/2022) di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, yang saat ini tengah menampilkan pameran tentang penderitaan etnis Rohingya.
BACA JUGA:Â Gambia, Negara di Afrika yang Ajukan Myanmar ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida
Sikap itu diambil Presiden Joe Biden 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan di Myanmar tersebut.
Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar Muslim Rohingya dari rumah mereka dan ke negara tetangga Bangladesh, di mana mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada tahun 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta.
Pejabat AS dan firma hukum luar mengumpulkan bukti dalam upaya untuk mengakui dengan cepat keseriusan kekejaman, tetapi Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menolak untuk membuat keputusan.
Pejabat AS mengatakan bahwa Blinken memerintahkan "analisis hukum dan faktualnya sendiri", yang kemudian menyimpulkan tentara Myanmar melakukan genosida. Washington yakin pernyataan ini akan meningkatkan tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban junta.
BACA JUGA:Â AS Kecam Genosida dan Kekejaman di 6 Negara, Myanmar hingga Suriah
"Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri yang tidak disebutkan namanya.
Pejabat di kedutaan Myanmar di Washington dan juru bicara junta tidak segera menanggapi email yang meminta komentar pada Minggu (20/3/2022).
Follow Berita Okezone di Google News