Tak hanya itu, Camat Porong, Murtadho juga batal diperiksa penyidik KPK. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Murtadho batal diperiksa karena sedang tersangkut kasus pidana. Ali tak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Murtadho. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Murtadho.
"Murtadho (Camat Porong), informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Direktur RSUD hingga Sekda
Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.
(Awaludin)